Pasukan tentara Islam
RIYADH – Salah
besar bila menganggap Islam sebagai agama yang tidak menghargai hukum.
Faktanya, Islam tidak pernah menyetujui praktek-praktek yang melanggar hukum.
Sebagai contoh,
perlakuan terhadap tawanan perang. Islam merupakan agama yang menghindari
praktek kekerasan terhadap tawanan perang. Contoh lainnya, Islam menekankan
sikap sopan santun dalam pertemuan. Ajaran itu tertuang dalam Alquran, surat
Al-Insan ayat 8.
Perlakuan Ketika Perang, dan Terhadap Tawanan Perang
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (tahanan perang).” (QS. Al-Insan: 8)
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan (tahanan perang).” (QS. Al-Insan: 8)
Dan berikut ini
sejumlah hadist yang meriwayatkan ajaran agar mendorong umat Islam tidak
membunuh orang lain.
“Dilarang
membunuh anak, perempuan, orang tua dan orang yang sedang sakit.” (Imam Abu Dawud).
“Dilarang
melakukan pengkhianatan atau mutilasi (memotong jasad mayit). Jangan mencabut
atau membakar telapak tangan atau menebang pohon-pohon berbuah. Jangan
menyembelih domba, sapi atau unta, kecuali untuk makanan.” (Al-Muwatta).
“Dilarang
membunuh para biarawan di biara-biara, dan tidak membunuh mereka yang tengah
beribadah.”
(Musnad Ahmad Ibn Hanbal)
“Dilarang
menghancurkan desa dan kota, tidak merusak ladang dan kebun, dan tidak
menyembelih sapi.”
(Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud)
Nabi Muhammad
SAW juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan
terhadap tawanan perang. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu
menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70
orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau
tanpa tebusan.
“Pagi dan Malam
mereka memberikanku roti. Kalau ada seorang Muslim yang memiliki sepotong roti
ia akan berbagi denganku,” tulis Ibnu Ishaq, seorang penulis biografi awal Nabi
Muhammad SAW, saat mengutip seorang tawanan perang.
Nabi Muhammad
SAW juga memberikan perintah untuk tidak memaksa tawanan perang berpindah
agama. Itu sebabnya, Nabi membiarkan penyembah berhala Thamamah Al-Hanafi yang
tertangkap dalam pertempuran untuk tidak berpindah agama. Nabi lebih memilih
meminta para sahabat untuk berdialog bersama Al-Hanafi saat penyembah berhala
itu merasa terjamin keselamatannya.
Dalam
pertempuran Badar, Nabi Muhammad SAW juga tidak membiarkan para tawanan
berpakaian lusuh. Nabi memerintahkan para sahabat untuk memberikan pakaian yang
layak.
“Setelah Perang
Badar, para tawanan perang dibawa, di antara mereka adalah Al-Abbas bin Abdul
Muthalib. Dia tidak punya baju, jadi Nabi mencari kemeja untuknya.
Ternyata kemeja Abdullah bin Ubayy memiliki ukuran yang sama. Selanjutnya, Nabi
(saw) memberikannya kepada Al-Abbas untuk dipakai,” HR Bukhari.
Untuk penjahat
perang, Islam punya penilaian sendiri. Penjahat perang tidak dapat dibunuh
tanpa alasan yang sah. Islam mengatur dengan ketat persoalan ini.
Peraturan
Perang Dalam Islam
Jadi
singkatnya, peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam
syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para
ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus
dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang.
Pada dasarnya
berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak
untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan
menyerang umat lain.
Perundang-undangan
tentang berperang terdapat pada dalil di dalam Al-Qur’an dan hadits. Perintah
tersebut diantaranya adalah:
Al-Qur’an
- Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.
- Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.
- Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.
- Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.
- Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.
Al-Hadits
Berikut
beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika
berperang melawan musuh:
- Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,
- Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,
- Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,
- Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),
- Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak boleh membunuh orang yang tengah beribadah.
- Dilarang memutilasi mayat musuh,
- Dilarang membakar pepohonan, merusak ladang atau kebun,
- Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,
- Dilarang menghancurkan desa atau kota,
Nabi Muhammad
SAW juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan
terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam
saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi.
Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan
dengan atau tanpa tebusan.
Referensi
dan Sumber:
Referensi:
1.
“Jihad
di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan
terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu
perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap
Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berperang di jalan
Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu
perbuatan pembantaian yang membabi buta. Ia mempunyai fungsi material dan
moral, iaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di
dalam dunia.” (“Sahih Muslim, III, m.s. 938 – ayat penjelasan)
2.
“Pedang
itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia boleh digunakan
semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia
yang lebih luas” (ibid. ms. 941 – juga nota penjelasan)
3.
“…(dalam
kondisi perang)…dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan
usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di
Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka
memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi
orang-orang kafir. (Al-Baqarah 2:191).
4.
“…dan
perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas. (Al-Baqarah 2:190).
5.
“…dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
(Al-Baqarah 2:193).
6.
“…dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Anfal 8:39).
7.
…Apabila
sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. (At-Taubah 9:5)
8.
“(apabila
muslim diperangi)…dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah
sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah 2:244).
9.
“…dan
jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah
ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui. (At-Taubah 9:6)
10. “Dengarkan, wahai orang-orang,
karena aku akan memberitahukan kepadamu sepuluh peraturan untuk membimbingmu
dalam medan perang. Jangan melakukan pengkhianatan dan jangan menyimpang dari
jalan yang benar. Kalian tidak boleh memutilasi mayat musuh. Jangan membunuh
anak-anak, ataupun perempuan, ataupun orang tua. Jangan merusak pepohonan, dan
jangan pula membakarnya, terutama pepohonan yang subur. Jangan membunuh hewan
ternak musuh, kecuali untuk dijadikan makanan. Kalian harus mengampuni
orang-orang yang mengabdikan diri mereka untuk urusan keagamaan (rahib-rahib)
jangan ganggu mereka.” “The Rightly Guided Khalifas” Islamic Web.
11. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar r.a, ia
berkata, “Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan
bersama Rasulullah saw. Kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan
anak-anak dalam peperangan,” (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744)
12. Dalam riwayat lain disebutkan,
“Rasulullah saw. mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak,”
(HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).
13. Dari Buraidah r.a, ia berkata,
“Rasulullah saw. bersabda, “Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama
Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan
mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan
janganlah membunuh anak-anak,” (HR Muslim 1731).
14. Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu
berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya
membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama
berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur
ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka
dibunuh.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim, 6/48)
15. Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami
berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu kami melewati
seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui
hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wanita ini tidak
turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian beliau berkata
kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan
kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu agar
jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR.
Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam
Ash-Shahihah no. 701)
16. Yahya meriwayatkan padaku dari Malik
bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari
gubernur, “Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika Rasulullah SAW. mengirim
seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada
mereka, ‘Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi
Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta
rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan
membunuh anak-anak ‘Ucapkan keseluruh tentaramu, Insya Allah.. Salam bagimu. ”
Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11
Teroris Bukan
Ajaran Islam
Tindakan yang menimbulkan kekacauan,
apalagi sampai mengakibatkan nyawa orang lain yang tidak bersalah melayang itu
adalah perbuatan biadab.
Tidak ada ajaran dalam Islam
perintah membuat kekacauan dan pembunuhan dalam lingkungan masyarakat yang
tidak sedang berperang dengan umat Islam. Apalagi yang jadi korban kebanyakan
umat Islam sendiri yang bekerja di area perkantoran untuk menafkahi anak dan
isterinya. Apasalah mereka yang jadi korban, padahal mereka tidak tahu dan
tidak pernah bermusuhan dengan para pembuat teror tersebut. Apa karena mereka
bekerja di perusahaan milik orang asing atau Amerika sehingga ini yang menjadi
alasan.
Yang pasti para teroris tersebut bukan
pejuang Islam dan juga bukan mujahidin. Kalau memang ingin jadi mujahid
silahkan saja berangkat dan berjuang dimedan jihad seperti di Suria, Palestina,
Cheknya atau Afghanistan. Namun apabila sudah sampai di Suria jangan pula jadi
pejuang yang ikut menembaki dan membunuhi para mujahidin yang sedang berperang
melawan orang-orang kafir.