Imam Masjid Istiqlal KH Ali
Mustofa Yakub menyatakan bahwa dikumandangkannya azan mengiringi lagu rohani
Kristen saat peringatan Natal Bersama HARAM HUKUMNYA
Ketika Ave Maria dan Adzan Mengalun Bersama
Presiden
Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana mengikuti perayaan Natal Nasional, Senin
(28/12/2015), yang digelar di alun-alun rumah jabatan Gubernur, Jalan El Tari,
Kota Kupang, NTT.
Dilansir
JPNN, pada perayaan Natal Nasional 2015 yang dihadiri 5.000 umat kristiani dan
lintas agama ini disajikan Fragmen Teatrikal Natal dimana alunan lagu gereja
‘Ave Maria’ yang dibawakan seorang biduan diiringi suara azan yang
dikumandangkan seorang muslim.
Inilah
musibah akhir zaman. Azan yang merupakan simbol umat Islam untuk panggilan
shalat dikumandangkan mengiringi lagu gereja saat perayaaan Natal Bersama
Nasional 2015.
Ini
terjadi di era Presiden Jokowi.
Imam Masjid Istiqlal Kecam Kumandang Azan Iringi Lagu Kristen Saat Natal Bersama
KIBLAT.NET,
Jakarta – Imam Masjid Istiqlal KH Ali Mustofa Yakub menyatakan bahwa
dikumandangkannya azan mengiringi lagu rohani Kristen saat peringatan Natal
Bersama Nasional di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan campur aduk
antara perkara yang hak (benar) dan batil (salah) dalam agama.
Menurutnya
tak ada toleransi dalam hal aqidah dan ibadah.
“Itu
sudah jelas-jelas mencampuradukkan antara yang hak dan yang batil,” kata KH Ali
Mustofa Yakub kepada Kiblat.net, Rabu (30/12).
Seperti
diketahui, acara perayaan Natal Bersama Nasional digelar di rumah Gubernur NTT,
Kupang pada Senin (28/12) petang. (Baca juga: Innalillahi, Adzan Dikumandangkan
untuk Iringi Lagu Rohani Kristen di Natal Bersama Nasional)
Sekitar
10.000 orang mengikuti acara yang yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo
beserta sejumlah menteri.
Dalam
acara itu juga dikumandangkan azan untuk mengiringi lagu rohani Kristen
berjudul Ave Maria.
Ustad
Umarba, seorang Imam Masjid Oepura, mengumandangkan panggilan shalat itu untuk
mengiringi lagu karya Schubert yang dinyanyikan oleh Reny Gadja dari Gereja
Musafir Indonesia.
Panitia
beralasan bahwa hal itu dilakukan sebagai wujud toleransi. Pasalnya, NTT
merupakan wilayah yang ditempati oleh masyarakat Kristen sebagai mayoritas dan
umat Islam.
Imam
Besar Masjid Istiqlal itu dengan tegas juga menolak jika hal itu dianggap
sebagai bagian dari toleransi. Menurutnya, toleransi tidak boleh dilakukan
dalam hal-hal yang berkaitan dengan masalah akidah dan ibadah.
“Toleransi
itu di luar aqidah dan ibadah,” tegasnya.
Reporter:
Furqon Amrullah
Editor:
Fajar Shadiq
Semoga pemimpin cebong segera disadarkan
***
Fatwa MUI: Mengikuti
Upacara Natal Bersama Bagi Ummat Islam Hukumnya Haram
Mengikuti
Upacara Natal Bersama Bagi Ummat Islam Hukumnya Haram.
Agar
ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan
untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Jakarta,
1 Jumadil Awal 1401 H
7 M
a r e t 1981
Komisi
Fatwa
Majelis
Ulama Indonesia
Ketua: K.H.M
SYUKRI GHOZALI
Sekretaris: Drs.
H. MAS‘UDI
Sumber:
Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193
Ilustrasi
spanduk/hsbh
***
Menjawab Penghujat
Bagaimana
kalau ada yang nyinyir: Ngapain muat-muat fatwa beginian. Toh para pejabat yang
tidak sayang kepada Islamnya dan golongan terbalik yang justru kasih-kaishan
dengan orang kafir ya tetap akan bercengkerama dengang kafirin?
Jawaban
cukup dibacakan ayat ini:
وَإِذۡ قَالَتۡ
أُمَّةٞ
مِّنۡهُمۡ لِمَ تَعِظُونَ قَوۡمًا ٱللَّهُ مُهۡلِكُهُمۡ أَوۡ مُعَذِّبُهُمۡ عَذَابٗا
شَدِيدٗاۖ
قَالُواْ مَعۡذِرَةً إِلَىٰ رَبِّكُمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٦٤ [سورة
الأعراف,١٦٤]
Dan
(ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasehati
kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang
amat keras?” Mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung
jawab) kepada Tuhanmu, dan supaya mereka bertakwa [Al A’raf164]
(nahimunkar.com)