Kamis, 26 Juni 2014

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN DAN YANG MEMBATALKAN PUASA

Mau Puasa apa mau tidur...?

Bulan Ramadhan sudah pasti setiap tahun kita lalui, tapi sekian tahun pula masih terdapat orang Islam yang tidak paham tentang hal-hal yang tidak membatalkan puasa dan hal-hal yang juga membatalkan puasa. Untuk itulah kali ini kita tampilkan postingan yang membahas kedua hal tersebut, agar puasa kita benar-benar sempurnah. 

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

1. Periksa darah dan suntik yang tujuannya tidak untuk memasukkan zat makanan. Seperti untuk berobat, tes darah, vaksin, atau kepeluan lainnya.

2. Mencicipi masakan jika dibutuhkan, dengan syarat: tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan.
3. Menggunakan celak mata atau tetes mata atau semacamnya yang dimasukkan ke dalam mata.Menuangkan air dingin di atas kepala atau mandi dengannya.

4. Menelan ludah, namun jika berupa lendir hendaklah dikeluarkan.

5. Menggunakan minyak wangi dan menciumnya.

6. Bermimpi hingga keluar mani.

7. Junub sebelum terbit fajar dan belum mandi janabah hingga terbit fajar sementara dia sudah niat puasa.

8. Boleh menghirup sesuatu yang tidak bersifat partikel untuk melegakan hidung tersumbat, atau melegakan dada bagi orang yang sesak nafas.

9. Sikat gigi dengan pasta gigi dengan syarat tidak ada partikel yang ditelan.

10. Bersiwak di siang hari, walaupun setelah matahari tergeincir.

11. Keluar mazi atau madi.

12. Menelan debu tanpa sengaja.

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
 
1. Jimak (bersetubuh)

Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampurdengan isteri-isteri kamu.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Juga berdasarkan riwayat tentang kisah seseorang yang mengaku berjimak di bulan Ramadhan. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam perintahkan dia untuk membayar kaffarat yang berat akibat perbuatannya, berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturutturut,dan jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (Muttafaq alaih)

Para ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan puasa. Bahkan, orang yang sengaja berjimak di siang hari bulan Ramadhan dikenakan kaffarat yang berat sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat di atas.

Ketentuan ini berlaku bagi suami isteri jika keduanya melakukan secara suka rela. Adapun jika suami memaksaisteri untuk melakukan hal tersebut, maka ketentuan kaffarat tidak berlaku bagi isteri.

2. Makan dan minum dengan sengaja

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Adapun makan dan minum karena lupa, tidak membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Raslullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

“Siapa yang lupa saat berpuasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq alaih)

Termasuk dianggap yang membatalkan adalah semua tindakan yang dianggap menggantikan fungsi makan dan minum atau memasukkan sesuatu partikel ke dalam saluran pencernaan. Seperti suntik atau infus untuk mengganti zat makanan dan menghisap rokok.

3. Haid dan Nifas

Disepakati pula bahwa wanita yang kedatangan haid atau nifas saat puasa, maka puasanya batal. Bahkan tidak dibolehkan dia berpuasa. Berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, di antaranya;
“Bukankah jika dia (wanita) sedang haid, dia tidak shalat dan tidak puasa? Itulah kekurangannya dalam agama.” (HR. Bukhari)

4. Muntah dengan sengaja

Jumhur ulama berpendapat bahwa muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa. Adapun sengaja agar muntah, membatalkan puasa. Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa muntah secara mutlak, disengaja atau tidak, tidak membatalkan puasa. Namun yang dikuatkan adalah pendapat jumhur ulama. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

“Siapa keluar muntah (tanpa sengaja) saat dia berpuasa, maka tidak diwajibkan baginya qadha. dan siapa yang sengaja muntah, maka dia harus qadha.” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah, dll)

5. Bekam

Para ulama berbeda pendapat apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa. Jumhur berdalil dengan ucapan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari,

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan bekam saat dia sedang ihram dan saat dia sedang puasa.” (HR.Bukhari)

Juga terdapat beberapa riwayat lainnya yang menguatkan pendapat jumhur ulama.

Adapun Imam Ahmad berdalil dengan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang berkata saat melihat ada orang yang berbekam di siang hari bulan Ramadhan, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam telah berbuka (batal puasanya).” (HR. Abu Daud)

Turunan dalam masalah ini adalah melakukan donor darah karena dianggap sama-sama mengeluarkan darah cukup besar dari dalam tubuh. Jika mengikuti pendapat jumhur ulama, maka donor darah tidak membatalkan puasa. Tapi jika berpedoman dengan pendapat Imam Ahmad, maka donor darah tidak membatalkan puasa.

Yang lebih hati-hati adalah menunda pelaksanaan hal tersebut hingga malam hari, jika memungkinkan. Karena pendapat Imam Ahmad dan argumentasinya cukup kuat. Wallahua’lam.

6. Keluar mani secara sengaja

Misalnya dengan bercumbu, onani, atau sengaja melihat dan membaca sesuatu yang membangkitkan syahwat. Para ulama sepakat bahwa keluar mani karena bercumbu dan semacamnya membatalkan puasa. Akan tetapi orang tersebut tidak diharuskan membayar kaffarat seperti orang yang berjimak. Dia hanya diwajibkan meneruskan puasanya dan diwajibkan mengqadha puasa hari tersebut di kemudian hari. Disamping dia harus bertaubat atas dosa sengaja melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasanya. Adapun jika bercumbu namun tidak keluar mani, maka tidak membatalkan puasa.

Apakah bercumbu dengan isteri dibolehkan ketika berpuasa? Jumhur ulama mengatakan bahwa jika seseorang dapat mengendalikan syahwatnya, maka hal itu dibolehkan, akan tetapi jika dia khawatir tidak dapat mengendalikan syahwatnya, seperti khawatir akan keluar mani atau akan mendorongnya berbuat jimak, maka hal tersebut diharamkan.

Berdasarkan riwayat Aisyah radhiallahu anha

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencium dan mencumbu isterinya saat beliau sedang puasa. dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan keinginannya di antara kalian.” (Muttafaq alaih)

Seharusnya kita sendiri sadar kalau kita sedang melakukan ibadah Puasa Ramadhan. Apalagi ibadah Ramadhan ini datangnya hanya setahun sekali. Sedangkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa tersebut diatas itu bisa kita lakukan selama sebelas bulan atau dimalam hari setelah berbuka puasa. 

Orang yang melakukan ibadah Ramadhan hanya ikhlas karena Allah mereka tidak akan pernah tergoda dengan keinginan syahwat yang bisa mereka lakukan setelah atau sebelum bulan Ramadhan.