Orang Yahudi sedang meniup terompet yang ditiru oleh bangsa kita
Membunyikan terompet di tahun baru berarti
melakukan dua pelanggaran;
pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini
merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan
Pendeta Yahudi meniup terompet dalam pesawat
TEROMPET TAHUN BARU
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saat
ini banyak orang berjualan terompet, persiapan tahun baru.
Pertanyaan:
a. Apa hukum membunyikan terompet?
b.Apa pula hukum membunyikan terompet di malam tahun baru?
Matur nuwun dari: Tri K
Matur nuwun dari: Tri K
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Pertama, terkait dengan masalah
terompet, mari kita simak hadis berikut:
عَنْ أَبِي
عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ الْأَنْصَارِ، قَالَ: اهْتَمَّ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلصَّلَاةِ كَيْفَ يَجْمَعُ النَّاسَ
لَهَا، فَقِيلَ لَهُ: انْصِبْ رَايَةً عِنْدَ حُضُورِ الصَّلَاةِ فَإِذَا
رَأَوْهَا آذَنَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ، قَالَ: فَذُكِرَ
لَهُ الْقُنْعُ – يَعْنِي الشَّبُّورَ وَقَالَ زِيَادٌ: شَبُّورُ الْيَهُودِ –
فَلَمْ يُعْجِبْهُ ذَلِكَ، وَقَالَ: «هُوَ مِنْ أَمْرِ الْيَهُودِ» قَالَ:
فَذُكِرَ لَهُ النَّاقُوسُ، فَقَالَ: «هُوَ مِنْ أَمْرِ النَّصَارَى» فَانْصَرَفَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدِ بْنِ عَبْدِ رَبِّهِ وَهُوَ مُهْتَمٌّ لِهَمِّ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأُرِيَ الْأَذَانَ فِي مَنَامِهِ،
قَالَ: فَغَدَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرَهُ،
فَقَالَ لَهُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي لَبَيْنَ نَائِمٍ وَيَقْظَانَ، إِذْ
أَتَانِي آتٍ فَأَرَانِي الْأَذَانَ، قَالَ: وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَدْ رَآهُ قَبْلَ ذَلِكَ فَكَتَمَهُ عِشْرِينَ يَوْمًا،
قَالَ: ثُمَّ أَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ لَهُ:
«مَا مَنَعَكَ أَنْ تُخْبِرَنِي؟»، فَقَالَ: سَبَقَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
زَيْدٍ، فَاسْتَحْيَيْتُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «يَا بِلَالُ، قُمْ فَانْظُرْ [ص:135] مَا يَأْمُرُكَ بِهِ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ، فَافْعَلْهُ» قَالَ: فَأَذَّنَ بِلَالٌ، قَالَ
أَبُو بِشْرٍ: فَأَخْبَرَنِي أَبُو عُمَيْرٍ، أَنَّ الْأَنْصَارَ تَزْعُمُ أَنَّ
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ، لَوْلَا أَنَّهُ كَانَ يَوْمَئِذٍ مَرِيضًا لَجَعَلَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنًا
__________
[حكم الألباني] :
صحيح
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah
anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat
berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan,
‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada
bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu
shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai
terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘Membunyikan terompet
adalah perilaku orang-orang Yahudi.’ Orang ketiga mengusulkan agar memakai
lonceng. Nabi berkomentar, ‘Itu adalah perilaku Nasrani.’ Setelah
kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu
Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul Islam mengatakan,
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka
dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan
Yahudi…(Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, Hal.117 – 118)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet
termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu
‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Kedua, Membunyikan Terompet
Tahun Baru Pada rubrik sebelumnya, telah ditegaskan bahwa tahun baru termasuk
hari raya orang kafir. Keterangan selengkapnya bisa anda baca di: https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html
Sementara itu, semua orang sadar bahwa membunyikan terompet tahun
baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru.
Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Seorang mukmin yang mencintai agamanya,
dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti
melakukan dua pelanggaran; pertama, membunyikan terompet itu sendiri, yang ini
merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi dan kedua, perbuatan ini termasuk
turut memeriahkan hari raya orang kafir. Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi
Syariah)-konsultasisyariah.com
(nahimunkar.com)