pelanggaran HAM dalam insiden pada Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua
JAKARTA (Arrahmah.com)
– Komisioner Komnas HAM,
Maneger Nasution mengatakan terdapat empat pelanggaran HAM dalam insiden pada
Hari Raya Idul Fitri di Tolikara, Papua. Keputusan tersebut juga sudah disahkan
oleh sidang Paripurna pada Rabu (5/8/2015)).
“Sidang Paripurna tanggal 5 Agustus sudah menyetujui ada empat
temuan pelanggaran HAM pada peristiwa Tolikara,” ujarnya setelah penyerahan
fakta oleh TPF Komite Umat Untuk Tolikara (KOMAT) di gedung pengaduan Komnas HAM,
Menteng, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015), dikutip dari Republika.
Manager
menjelaskan, empat poin pelanggaram tersebut terdiri dari pelanggaran
intoleransi, hak hidup dan keadilan, pelanggaran terhadap rasa aman, dan
pelanggaran terhadap kepemilikan.
“Pertama
kasus intoleransi, fakta ini berasal dari perda yang sudah diakui bupati
Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan
ibadah,” katanya.
Poin
kedua permasalaham seputar hak tentang hidup dan keadilan. Hal ini terbukti dengan
adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas.Dengan adanya
fakta tersebut sudah membuktikan bahwa terjadi kekerasan yang merugikan
individu. Pelanggaran yang ketiga seputar peristiwa Tolikara berhubungan dengan
rasa aman.
“Coba
kita bayangkan saat ini asa ratusan anak-anak yang tinggal dipengungsian dengan
peristiwa itu ada syiar ketakutan yang luar biasa,” ujarnya menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut akan menghasilkan ketakutan tidak hanya bagi anak-anak,
namun juga masyarakat secara luas.
Kemudian pelanggaran yang keempat berkenaan seputar kepemilikan.
Hal ini terlihat dengan adanya bukti pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah
pribadi yang menyebabkan kerugian.
- See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2015/08/06/terima-tpf-komat-komnas-ham-tegaskan-empat-pelanggaran-ham-di-tragedi-tolikara.html#sthash.V3UKhobr.dpuf