Jalaluddin Rakhmat gembong syi’ah
JAKARTA – Pengaduan tentang kebohongan gembong syiah Jalaluddin Rakhmat
(Jalal) yang merupakan anggota DPR kini ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan
Dewan.
Hal
ini tampak dari surat dari DPR RI tertanggal 26 Maret 2015 kepada HM. Said
Abdul Shamad selaku pihak yang melaporkan, untuk dimintai keterangannya terkait
surat pengaduan terhadap Jalaluddin Rakhmat.
Mengutip Nahimunkar.com,
Ustadz Said Abdul Shamad dari LPPI Makassar selaku pihak yang melapor mengaku
pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta untuk hadir sidang
pada hari Kamis 2 April pukul 13.00 di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI
Gedung Nusantara II lantai 1, berkaitan dengan laporannya 23 Februari 2015.
Surat
dari DPR RI kepada H.M. Said Abdul Shamad perihal permintaan keterangan terkait
surat pengaduan terhadap Jalal
Inti
dari pengaduan tentang kebohongan Jalal adalah:
1.
Jalal adalah pendusta, melakukan kebohongan publik dengan gelar palsu atau
tidak sah. Yaitu Kebohongan, Penggunaan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 yang tidak
sah.
Bukti
kebohongan Jalal adalah penjelasan beberapa pihak berikut ini: II. A.
Pernyataan beberapa pihak terkait ketidak absahan gelar dan Ijazah S-2 dan S-3
serta gelar Guru Besar Jalal. Akhirnya pada tahun 1994 Jalaluddin Rakhmat
mengambil Ilmu Politik sebagai utama Ph.D. di Universitas Nasional Australia,
tapi studinya tidak selesai. Seperti Husein Sahab, dia salah dianggap telah
menyelesaikan Ph.D.nya, kesalahan yang menguntungkan untuk posisinya dalam
komunitas Syi’ah.
Jalal
belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas Padjadjaran.- Untuk gelar Doktor
(Dr.), secara administratif kami belum menerima ijazahnya.
Bahwa
yang bersangkutan (Jalal) belum pernah melakukan penyetaraan ijazah baik Master
(S2) maupun Doktornya (S3). Dengan demikian DIKTI tidak memiliki data tentang
yang bersangkutan.
Pengakuan
Prof. Dr. Azyumardi Azra: Beliau menceritakan sepotong kisahnya ketika pertama
kali di PPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Jalal telah diperintahkan
untuk mengajar oleh rektor sebelumnya. Sebelum Prof. Dr. Azyumardi Azra
menjabat Direktur PPS UIN Syarif Hidayatullah, dia masih bekerja di rektorat.
Dia kemudian pindah ke pascasarjana. Sesuai kriteria yang berlaku, dia kemudian
minta ijazah dan transkrip dari semua pengajar. Namun, Jalal tidak memberikan
berkasnya.
“Jalaluddin
Rakhmat tidak bisa mengirimkan berkas doktor maupun profesornya yang sering ia
pakai selama ini.” katanya.
Ternyata
setelah diselidiki lewat teman Jalal yang juga pernah kuliah di Australia
bersamanya, diketahui bahwa dia tidak pernah tamat di Australia. Dia tidak
sampai menghasilkan disertasi.
2.
Jala dinilai tidak bertaqwa. Karena beberapa perbuatannya, di antaranya membela
kasus syiah Sampang seperti Tajul Muluk yang terbukti menodai agama, menganggap
Al-Qur’an tidak murni lagi.
Kasus
itu sebagaimana telah beredar beritanya, di antaranya sebagai berikut:
Bukti
Syiah Menodai Agama dan bukan hanya syiah Sampang Madura saja yang sesat itu
Tajul
Muluk pimpinan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti
melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap
Al-Qur’an tidak murni lagi.
Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni
Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG pada Juli 2012 lalu
memvonis Tajul Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar
pasal 156a.
Lalu
Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara
karena terbukti menodai agama. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat
bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby pada 21 September 2012 itu memutuskan terdakwa
Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA,
maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Keputusan itu
tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim
oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu
diungkapkan oleh Humas PN Sampang Shihabuddin saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar
Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013).
(azm/arrahmah.com)
- See more at:
http://www2.arrahmah.id/news/2015/04/06/mahkamah-kehormatan-dpr-tindaklanjuti-pengaduan-tentang-kebohongan-jalal.html#sthash.3HPLICsw.dpuf