Senin, 06 April 2015

MAHKAMAH KEHORMATAN DPR TINDAKLANJUTI PENGADUAN TENTANG KEBOHONGAN JALAL

Jalaluddin Rakhmat gembong syi’ah

JAKARTA – Pengaduan tentang kebohongan gembong syiah Jalaluddin Rakhmat (Jalal) yang merupakan anggota DPR kini ditindaklanjuti Mahkamah Kehormatan Dewan.

Hal ini tampak dari surat dari DPR RI tertanggal 26 Maret 2015 kepada HM. Said Abdul Shamad selaku pihak yang melaporkan, untuk dimintai keterangannya terkait surat pengaduan terhadap Jalaluddin Rakhmat.
Mengutip Nahimunkar.com, Ustadz Said Abdul Shamad dari LPPI Makassar selaku pihak yang melapor mengaku pihaknya diundang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan di Jakarta untuk hadir sidang pada hari Kamis 2 April pukul 13.00 di Ruang Sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI Gedung Nusantara II lantai 1, berkaitan dengan laporannya 23 Februari 2015.


Surat dari DPR RI kepada H.M. Said Abdul Shamad perihal permintaan keterangan terkait surat pengaduan terhadap Jalal
Inti dari pengaduan tentang kebohongan Jalal adalah:
1. Jalal adalah pendusta, melakukan kebohongan publik dengan gelar palsu atau tidak sah. Yaitu Kebohongan, Penggunaan Gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 yang tidak sah.
Bukti kebohongan Jalal adalah penjelasan beberapa pihak berikut ini: II. A. Pernyataan beberapa pihak terkait ketidak absahan gelar dan Ijazah S-2 dan S-3 serta gelar Guru Besar Jalal. Akhirnya pada tahun 1994 Jalaluddin Rakhmat mengambil Ilmu Politik sebagai utama Ph.D. di Universitas Nasional Australia, tapi studinya tidak selesai. Seperti Husein Sahab, dia salah dianggap telah menyelesaikan Ph.D.nya, kesalahan yang menguntungkan untuk posisinya dalam komunitas Syi’ah.
Jalal belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas Padjadjaran.- Untuk gelar Doktor (Dr.), secara administratif kami belum menerima ijazahnya.
Bahwa yang bersangkutan (Jalal) belum pernah melakukan penyetaraan ijazah baik Master (S2) maupun Doktornya (S3). Dengan demikian DIKTI tidak memiliki data tentang yang bersangkutan.
Pengakuan Prof. Dr. Azyumardi Azra: Beliau menceritakan sepotong kisahnya ketika pertama kali di PPS UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan Jalal telah diperintahkan untuk mengajar oleh rektor sebelumnya. Sebelum Prof. Dr. Azyumardi Azra menjabat Direktur PPS UIN Syarif Hidayatullah, dia masih bekerja di rektorat. Dia kemudian pindah ke pascasarjana. Sesuai kriteria yang berlaku, dia kemudian minta ijazah dan transkrip dari semua pengajar. Namun, Jalal tidak memberikan berkasnya.
“Jalaluddin Rakhmat tidak bisa mengirimkan berkas doktor maupun profesornya yang sering ia pakai selama ini.” katanya.
Ternyata setelah diselidiki lewat teman Jalal yang juga pernah kuliah di Australia bersamanya, diketahui bahwa dia tidak pernah tamat di Australia. Dia tidak sampai menghasilkan disertasi.
2. Jala dinilai tidak bertaqwa. Karena beberapa perbuatannya, di antaranya membela kasus syiah Sampang seperti Tajul Muluk yang terbukti menodai agama, menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi.
Kasus itu sebagaimana telah beredar beritanya, di antaranya sebagai berikut:
Bukti Syiah Menodai Agama dan bukan hanya syiah Sampang Madura saja yang sesat itu
Tajul Muluk pimpinan syiah dari Sampang telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 156a tentang penodan agama, karena Tajul Muluk menganggap Al-Qur’an tidak murni lagi.
Vonis Pengadilan itu sampai diketok palu oleh tiga jenis pengadilan yakni Pengadilan Negeri Sampang dengan Nomor 69/Pid.B/2012/PN.SPG pada Juli 2012 lalu memvonis Tajul Muluk hukuman penjara 2 tahun karena menodai agama, melanggar pasal 156a.
Lalu Tajul Muluk naik banding ke pengadilan Tinggi Surabaya, divonis 4 tahun penjara karena terbukti menodai agama. Putusan PT Surabaya yang tertuang dalam surat bernomor 481/Pid/2012/PT.Sby pada 21 September 2012 itu memutuskan terdakwa Tajul Muluk alias Ali Murtadha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Kemudian ia mengajukan kasasi dan putusannya, kasasi ditolak MA, maka tetap Tajul Muluk wajib menjalani hukuman 4 tahun penjara. Keputusan itu tertuang dalam petikan putusan MA dengan Nomor 1787 K/ Pid/2012 yang dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang tertanggal 9 Januari 2013. Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Sampang Shihabuddin saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura terkait kasasi Tajul Muluk ke MA, kemarin (16/1 2013).


- See more at: http://www2.arrahmah.id/news/2015/04/06/mahkamah-kehormatan-dpr-tindaklanjuti-pengaduan-tentang-kebohongan-jalal.html#sthash.3HPLICsw.dpuf