Seorang
misionaris wanita berkaus hitam dan bertopi putih tertangkap kamera sedang membujuk
dan mengajak seorang nenek berkerudung untuk mempercayai Yesus saat Car Free
Day Jakarta, Ahad (2/11/2014)
JAKARTA
– Terbongkarnya aksi Kristenisasi di Car Free Day (CFD)
Jakarta melalui video yang diunggah oleh Rateka Winner Lee, pemilik akun
Youtube rtkHD, memunculkan ingatan kembali kepada Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang aturan larangan penyebaran agama
kepada orang yang sudah beragama, sebagaimana dilansir Salam Online,
(11/11/2014).
Dalam adegan yang direkan Rateka tersebut,
terdapat aksi pembagian biskuit, kalung, dan bacaan tertentu yang menyiratkan
seseorang sedang diarahkan untuk agama tertentu.
Padahal,
mengajak seseorang untuk memeluk keyakinan baru kepada orang yang sudah
memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal tersebut mengacu
pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri
kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia, seperti dikutip Republika Online,
Selasa (11/11).
Pada Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi:
“Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan
semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati
antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap
hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat
menurut agamanya.”
Sementara itu, Pasal 4 berisi:
“Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan
untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut
agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian
barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan
bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang
telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama
yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin,
buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang
atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan
kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang
lain.”
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. “Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri
Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira.”
Maka,
silakan Anda nilai sendiri apakah aksi terselubung di CFD pada tanggal 2
November lalu termasuk pelanggaran pasal-pasal di atas.
-
See more at:
http://www.arrahmah.com/news/2014/11/11/inilah-aturan-larangan-menyebarkan-keyakinan-kepada-orang-yang-sudah-beragama.html#sthash.F9X7zOT6.dpuf